simpanan sebagai istilah
penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU
koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal
koperasi adalah simpanan.
A. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity
capital)
• Modal Pinjaman (dept
capital)
Modal sendiri terdiri
dari :
1. Simpanan pokok Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib Simpanan
wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu.
Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela Simpanan
sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan Dana
cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha
(SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah. Dana hibah
adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
.Modal pinjaman dapat
berasal dari:
1. anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
B. Sumber – sumber Modal
Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

Tidak ada komentar:
Posting Komentar