Pengertian
Koperasi
Pengertian koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992
ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi
harus betul-betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan
bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan
derajat, dan kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi
ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun
pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui
musyawarah rapat anggota.
Koperasi sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya
sendiri dan dapat juga bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan
swasta maupun perusahaan negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar