Sejarah singkat gerakan koperasi bermula
pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan
dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria
Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin
menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan
bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan
akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani
menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha
menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi
Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain.
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah
badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur
kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli
1947, pergerakan koperasi
di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar